Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Polisi Segera Gelar Prarekonstruksi - inews

 

Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Polisi Segera Gelar Prarekonstruksi

By Agus Warsudi
jabar.inews.id
October 19, 2023
TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat seger menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Prarekonstruksi akan digelar setelah pemeriksaan terhadap para tersangka tuntas.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, akan melakukan prarekonstruksi dalam waktu dekat. Setelah itu akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi," kata Dirreskrimum Polda Jabar

Kombes Pol Surawan menyatakan, saat ini, penyidik masih menggali motif para pelaku melakukan pembunuhan keji yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu. "Motif akan digali lagi. Kami perdalam dulu supaya bisa mengungkap motif," ujar dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Subang, yakni, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Penetapan kelima orang dilakukan setelah penyidk itumelakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir lalu, Danu datang ke Polda Jabar dan mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Dari keterangan MR (Danu) kami mendapatkan beberapa orang yang menurut dia (Danu) sebagai pelaku sehingga dilakukan penangkapan. Jadi tersangka lima termasuk MR (Danu). Kami tahan dua orang, yaitu, YH (Yosef Hidaya) dan MR (Danu)," kata Kombes Pol Surawan.

Danu mengaku diajak oleh Yosef Hidayah ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Saat itu Danu diminta menunggu di garasi. Tidak lama kemudian Yosep menyuruh Danu mengambil golok.

Setelah memberikan golok, Danu kembali menunggu di garasi sehingga Danu tidak tahu yang terjadi di dalam rumah. Setelah mendengar teriakan korban, Danu masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat para pelaku membenturkan kepada korban Amelia ke dinding.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Saat ini polisi masih mencari golok yang diminta Yosep dari Danu. Sebab, sampai saat ini, golok tersebut belum ditemukan. "Belum (ditemukan)," kata Surawan.

Namun, Dirreskrimum Polda Jabar belum dapat memastikan golok itu menjadi alat untuk membunuh kedua korban atau bukan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman. "Kami masih mendalami itu (senjata tajam golok)," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya