Pilihan

Pengumuman! Ini Perubahan Hasil Administrasi PPPK Teknis BKN - CNBC Indonesia

Pengumuman! Ini Perubahan Hasil Administrasi PPPK Teknis BKN

News
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan atas jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis BKN 2023. Hal ini menyusul adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Hal ini dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/10/2023) dari pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2023 NOMOR: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2023.


Pengumuman hasil seleksi administrasi 5-18 Oktober 2023. Kemudian masa sanggah 19-21 Oktober 2023 3, jawab sanggah 19-23 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah 22-28 Oktober 2023, penarikan data final 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi 1-4 November 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 5-8 November 2023 dan pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November-4 Desember 2023.

Selanjutnya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 15 November-6 Desember 2023, pengolahan nilai seleksi kompetensi 30 November-9 Desember 2023, pengumuman kelulusan 6-15 Desember 2023 dan pengisian DRH NI PPPK 6 Desember 2023-14 Januari 2024 dan usul penetapan NI PPPK 15 Januari-13 Februari 2024

Selain itu menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

2. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masingmasing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;

5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;

8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi;

9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs www.bkn.go.id;

10.Lain-lain

a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2023 tidak dipungut biaya; d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan

e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat


(mij/mij)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek