Penjabat Bupati di Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Rp1,09 M By CNN Indonesia

Penjabat Bupati di Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Rp1,09 M

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di Pemkab Kepulauan Tanimbar, Maluku. (Pixabay/Unsplash)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, menetapkan Penjabat Bupati Tanimbar Ruben B Moriolkossu (RBM) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2020.

Selain itu Kejari juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu Bendahara Pengeluaran Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Selain RBM, jaksa juga menetapkan PM selaku bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Maluku, Kamis (26/10) seperti dikutip dari Antara.

Penetapan kedua tersangka itu dilakukan kejari setempat pada Selasa (24/10).

Menurut Wahyudi, nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp1,09 miliar.

"Kerugian keuangan negara didasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023," jelas Wahyudi.

Penetapan tersangka atas RBM dan PM itu sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara tersebut.

Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 01/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 4 Januari 2023, serta surat perintah penyidikan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 03/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 30 Januari 2023.

Dari hasil penyidikan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang dirasa cukup guna menetapkan tersangka.

Penetapan RBM sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 dan penetapan PM sebagai tersangka sesuai surat Nomor B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Berdasarkan Permendagri 4/2023, penjabat (Pj) bupati adalah ASN yang ditetapkan mendagri untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati.

Penjabat bupati itu memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah terkait sampai dilantiknya kepala daerah definitif hasil pemilihan umum. Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) di seluruh Indonesia akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Atas dasar itu, sejumlah daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi kini dipimpin penjabat, karena kepala daerah definitif telah habis masa baktinya.

Ruben--sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Tanimbar--dilantik menjadi Pj Bupati Tanimbar pada pertengahan Mei lalu oleh Gubernur Maluku. Dia dilantik berdasarkan SK  Mendagri Nomor 100.2.1.3-1204 Tahun 2023.

Dia menjadi penjabat menggantikan Pj Bupati Tanimbar sebelumnya, Daniel Indey yang tak diperpanjang sehingga kembali menjadi ASN di Pemprov Maluku.

(Antara/kid)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya