Kabareskrim Ungkap Pola Korupsi Dana Desa Dipakai Plesiran - CNN INDONESIA

Kabareskrim Ungkap Pola Korupsi Dana Desa Dipakai Plesiran

Kamis, 26 Okt 2023 19:26 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan saat ini korupsi terjadi di berbagai tingkatan hingga ke level pemerintah desa.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa (Dok Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

Dia menyebut ada dana desa yang dikumpulkan, lalu dipakai untuk berlibur ke suatu tempat dengan dalih studi banding.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk Seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan," kata dia di acara Badan Pembina Hukum Nasional Kemenkumham dalam tema 'Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi', Rabu (25/10).

Wahyu tidak menampik hal tersebut bisa saja terjadi karena pemahaman minim para pejabat desa terkait peruntukan penggunaan dana desa.

Oleh karena itu, Polri melalui Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan pendampingan di setiap penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan data milik Polri, tren kasus korupsi hampir terjadi di seluruh level tingkatan pejabat publik. Mulai dari tingkatan terendah seperti Kepala Desa hingga level pemerintah seperti Menteri.

"Pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak, dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi," kata dia.

Tren perilaku korupsi juga terjadi hampir diseluruh sektor termasuk swasta seperti dalam bidang olahraga. Contohnya merupakan tindakan match fixing dalam pertandingan sepak bola.

"Dengan ada perkembangan teknologi di era globalisasi ini membuat modus korupsi semakin berkembang dan semakin sulit untuk dideteksi," ucap Wahyu.

Dari segi penegakan hukum, Wahyu menganggap ada potensi multitafsir terkait penegakan hukum korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan UU Nomor 1 KUHP Tahun 2023.

Selain itu, ia menyebut terdapat beberapa perubahan dalam Omnibus Law Ciptaker yang merubah kepastian hukum soal korupsi. Beberapa diantaranya yakni soal dasar penyidikan tindak pidana Perbankan, Asuransi dan koperasi yang menjadi tidak jelas atau hilang.

Di sisi lain, Wahyu juga menyarankan agar aset hasil sitaan/rampasan terkait korupsi untuk dimanfaatkan dalam penguatan kapasitas satker penegak hukum.

"Pemanfaatan Aset Hasil Sitaan atau Rampasan agar dapat digunakan untuk penguatan kapasitas satker penegak hukum," kata dia.

(tfq/bmw)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya