Bisakah Putusan MK Dibatalkan jika Hakim Terbukti Langgar Etik? Ini Penjelasan MKMK
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih akan mengkaji dan mencari bukti dari pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat ini pihaknya belum dapat menilai apakah putusan itu dapat dibatalkan seandainya sembilan hakim konstitusi itu melanggar kode etik.
"Pelapor harus buktikan dahulu, bahwa pendapat dia itu benar. Belum bisa dijawab saat ini. Nanti argumennya apa? Kenapa kamu bisa yakin ini, bisa dibatalkan? Apa alasannya? Kita dengar dahulu," ungkap Jimly Asshiddiqie di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Baru dua hari bekerja sebagai Majelis Kehormatan MK, Jimly bersama dengan Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih masih mendalami pelaporan pelanggaran kode etik yang diajukan beberapa organisasi masyarakat.
Jimly mengaku dirinya memiliki pendapat yang tidak bisa dibagikan saat ini, jika nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik para hakim konstitusi.
"Nanti, saya punya pendapat, tetapi jangan sekarang," kata Jimly.
Jimly menekankan, dalam satu hari akan ada dua persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore. Para pelapor diberi kebebasan untuk membawa saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.
"Kami mengizinkan para pelapor untuk membawa ahli dan saksi. Jika ada ahli dari luar negeri yang diperlukan, mereka pun diperbolehkan," kata Jimly.
Sidang terhadap sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akan digelar tertutup. Sementara itu, persidangan yang melibatkan para pelapor, seperti yang telah disepakati pada Kamis (26/10/2023) akan dilakukan secara terbuka.
Komentar
Posting Komentar