Pilihan

Periksa Stafsus Mentan, KPK Usut Sumber Uang yang Diserahkan ASN ke SYL By BeritaSatu

 

Periksa Stafsus Mentan, KPK Usut Sumber Uang yang Diserahkan ASN ke SYL

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ali Fikri.
Ali Fikri.

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rampung memeriksa Sespri Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Merdian Tri Hadi serta Staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Staf Khusus (Stafsus) Mentan, Rio Nugraha, Selasa (17/10/2023). Saat diperiksa, keduanya dimintai keterangan soal sumber uang yang ASN Kementan serahkan ke mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dikumpulkan para ASN di Kementan untuk diserahkan ke tersangka SYL dan kawan-kawan melalui beberapa orang kepercayaanya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/10/2023).

Uang yang dikumpulkan dan diserahkan ke SYL itu diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK. Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan soal detail nominal uang yang dikumpulkan.

Tim penyidik KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemanggilan saksi Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan, Sugeng Priyono. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek