Perketat Jasa Titip Impor, Jokowi Bentuk Satgas
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperketat praktik jasa titipan (jastip) barang impor. Satuan tugas (satgas) dari sejumlah kementerian dan lembaga akan dibentuk untuk mengawasi aktivitas jasa titipan barang impor. Hal tersebut merupakan perintah Jokowi dalam rapat internal membahas pengetatan arus masuk barang impor di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan mengawasi secara ketat jasa tiitipan barang impor. "Impor jasa titipan, ini dilakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, ini kerja sama dengan dirjen imigrasi (Kemenkumham), jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jastip," ungkap Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta.
Airlangga menjelaskan sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan regulasi untuk mengenakan bea masuk (BM) barang impor yang bernilai di atas US$ 500. Untuk itu pemerintah memperketat pelaku bisnis jasa titipan barang-barang impor dengan membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga.
"Kementerian Keuangan sudah buat regulasi untuk barang titipan yang bebas di bawah US$ 500, sisanya dikenakan bea masuk. Usul lain dibentuk satgas yang terdiri dari polri, bea cukai, menteri perindustrian, menteri koperasi UKM, menkominfo, dan badan karantina," jelas Airlangga.
Selain memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titipan barang impor, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memperketat penerapan larangan impor pakaian bekas. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi peraturan yang mengatur peredaran baju bekas. "Pakaian bekas ini dilarang, maka peredarannya pun perlu dilarang, mendag akan masuk dalam revisi permendag tersebut," kata Airlangga.
Pengetatan jasa titipan barang impor dan larangan impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Airlangga menyebut praktik impor tersebut mengganggu pangsa pasar dalam negeri hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di sektor industri tekstil.
Airlangga menyebut Presiden Jokowi akan memberikan tambahan kemudahan bagi para pelaku industri tekstil. "Bapak Presiden mendorong industri tekstil yang mengalami PHK, mereka diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri," kata dia.
Saat ini mereka diberikan keluluasan ekspor 50% dari total penjualan.Jika ekspor di bawah 50%, maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar