PKPU Capres-Cawapres Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Nomor Urut
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. PKPU memuat soal tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut, mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.
"Bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri," tulis pasal 14 PKPU, Minggu, (15/10/2023).
Nantinya, para capres-cawapres juga harus menyerahkan kelengkapan dokumen saat mendaftar. Setelah itu, mereka juga akan melakukan tes kesehatan berdasarkan standar KPU RI.
Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres-cawapres:
1. Pendaftaran bakal pasangan calon
A. Pengumuman pendaftaran pada Senin (16/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023).
B. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
C. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Jumat (27/10/2023).
2. Verifikasi bakal pasangan calon
A. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (19/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).
B. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Senin (23/10/2023) sampai Minggu (29/10/2023).
C. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Rabu (25/10/2023) sampai Selasa, (31/10/2023).
D. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (1/11/2023).
E. Verifikasi dokumen hasil perbaikan pada Kamis (26/10/2023) sampai Kamis (2/11/2023).
F. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (26/11/2023) sampai Jumat (3/11/2023).
3. Pengusulan Penggantian
A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Sabtu (11/11/2023).
C. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023).
D. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon :
A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).
5. Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap pada 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Komentar
Posting Komentar