Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat Tambak Udang di Karimunjawa - inews

Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat Tambak Udang di Karimunjawa

By EKA SETIAWAN
jateng.inews.id
October 26, 2023
Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng mengecek tambak-tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng mengecek tambak-tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyelidiki kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah puluhan tambak udang di Pulau KarimunjawaKabupaten Jepara. Pencemaran lingkungan akibat tambak udang tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021 dan saat ini kondisinya makin parah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dalam hal ini air laut di Karimunjawa.

Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, juga telah melakukan cek lapangan terhadap 19 tambak yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. Sampel ini diambil dari total 33 tambak yang dilaporkan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Pihak-pihak yang dimintai keterangan termasuk gelar bersama di antaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa, warga setempat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Karimunjawa.

Hasil dari gelar tersebut, Kombes Dwi mengatakan kejadian di Karimunjawa itu diduga pelanggaran administratif. Ini terkait Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Jepara.

Selain itu pihaknya juga belum bisa menentukan alias mengantongi bukti pencemaran air laut yang terjadi di sana yakni terkait baku mutu air laut. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah proses Pemilu mengingat membutuhkan biaya yang besar dan proses yang panjang.

“Kami limpahkan ke instansi yang berwenang yakni Kementerian LHK, memang ditemukan pelanggaran tetapi administrasi,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Baca Juga

Komentar