Polda Lampung dan BPH Migas Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi yang Dijual ke Industri - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Polda Lampung dan BPH Migas Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi yang Dijual ke Industri - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polda Lampung dan BPH Migas Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi yang Dijual ke Industri

Minggu, 8 Oktober 2023 | 07:27 WIB
Penulis: Roy Triono | Editor: WBP
Dit Reskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 7 Oktober 2023. (B Universe Photo/Roy Triono)

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggerebek gudang penimbun BBM atau bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar di kawasan padat penduduk Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023) siang.

ADVERTISEMENT

Di dalam gudang tersebut terdapat mobil tangki warna biru putih bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi. Dari hasil pemeriksaan polisi, BBM jenis biosolar yang ditampung di gudang ini dikirim ke tambang batu bara PT Global Makara Teknik (GMT) di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam gudang penampungan BBM ditemukan satu truk Mitsubishi Canter berwarna putih-biru BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 liter. "Truk ini sedang memuat BBM biosolar sekitar 8.000 liter atau 8 ton," kata Umi Fadilah di Lampung, Sabtu (7/10/2023).

ADVERTISEMENT

Umi Fadilah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan BBM yang dilakukan pemilik gudang berinisial HH dan pemilik truk RV alias KA ini dilakukan sejak Maret 2023. "BBM dibeli dari SPBU-SPBU. BBM yang dibeli ditampung di beberapa tangki air ukuran 1.000 liter. Ditemukan 11 tangki," jelas Umi Fadilah.

Umi Fadilah melanjutkan, para pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus.

BACA JUGA

Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

1677511487-2667x1510

Kaesang dan Erina Kunjungi Inacraft 2023, Mak-mak Antusias

EKONOMI
1687842128-1672x995

Industri Nikel Sudah Matang, Jokowi Tak Khawatir jika Indonesia Kalah Lagi di WTO

EKONOMI
1696578295-1600x1190

Ratusan Hektare Sawah Mengering di Pekalongan, Harga Beras Meroket

EKONOMI
1696576264-720x406

Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Menjamurnya Penjualan Sayur Online

EKONOMI
1662253784_5184_3456

Perketat Jasa Titip Impor, Jokowi Bentuk Satgas

EKONOMI
1672728180_3000x2121

September, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 134,9 Miliar

EKONOMI

BERITA TERKINI

1664259945_4000_3000

IPW Desak Polda Metro Jaya Lepaskan 12 Aktivis Greenpeace

MEGAPOLITAN 11 menit yang lalu
1696677149-1024x640

Joe Biden Kutuk Serangan Hamas dan Siap Beri Dukungan untuk Israel

INTERNASIONAL 20 menit yang lalu
1696698872-4032x3024

Diusulkan Bersanding dengan Gibran, Prabowo: Ketua-ketua Partai yang Putuskan

BERSATU KAWAL PEMILU 28 menit yang lalu
1696725431-1200x675

iPhone 15 Baru Diluncurkan, Beredar Bocoran iPhone 16

OTOTEKNO 33 menit yang lalu
1696682928-1024x640

KBRI Amman: Belum Ada WNI Jadi Korban Pascaserangan Hamas ke Israel

INTERNASIONAL 52 menit yang lalu
1696721810-776x588
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages