Polda Lampung dan BPH Migas Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi yang Dijual ke Industri - Beritasatu
Polda Lampung dan BPH Migas Gerebek Gudang Penimbun BBM Subsidi yang Dijual ke Industri
Penulis: Roy Triono | Editor: WBP
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggerebek gudang penimbun BBM atau bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar di kawasan padat penduduk Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023) siang.
Di dalam gudang tersebut terdapat mobil tangki warna biru putih bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi. Dari hasil pemeriksaan polisi, BBM jenis biosolar yang ditampung di gudang ini dikirim ke tambang batu bara PT Global Makara Teknik (GMT) di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam gudang penampungan BBM ditemukan satu truk Mitsubishi Canter berwarna putih-biru BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 liter. "Truk ini sedang memuat BBM biosolar sekitar 8.000 liter atau 8 ton," kata Umi Fadilah di Lampung, Sabtu (7/10/2023).
Umi Fadilah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan BBM yang dilakukan pemilik gudang berinisial HH dan pemilik truk RV alias KA ini dilakukan sejak Maret 2023. "BBM dibeli dari SPBU-SPBU. BBM yang dibeli ditampung di beberapa tangki air ukuran 1.000 liter. Ditemukan 11 tangki," jelas Umi Fadilah.
Umi Fadilah melanjutkan, para pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus.
Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Komentar
Posting Komentar