Pilihan

Polisi Sita Dokumen KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL By CNN Indonesia

Polisi Sita Dokumen KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Polda Metro Jaya sita dokumen milik KPK setelah menerimanya pada Senin
Polda Metro Jaya sita dokumen milik KPK setelah menerimanya pada Senin
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengaku telah menyita sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10) kemarin.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/10).

Ade menjelaskan dokumen yang telah disita tersebut bakal digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam kasus pemerasan SYL.

Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah mengaku pernah bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan. (Firli) membenarkan (pertemuan)," tuturnya.

Kepada penyidik, Firli mengatakan pertemuan dirinya dengan Syahrul terjadi pada Maret 2022. Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih rinci ihwal konteks pertemuan Firli dengan Syahrul.

"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," tuturnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

(tfq/chri)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek