Pilihan

Pemkot Solo: Jadi Cawapres, Gibran Tak Perlu Mundur dari Walkot -CNN Indonesia

 

Pemkot Solo: Jadi Cawapres, Gibran Tak Perlu Mundur dari Walkot


CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 04:20 WIB
Bagikan:


Pemerintah Kota Solo menyatakan Gibran Rakabuming Raka cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye sebagai cawapres di hari kerja.
Pemkot Solo menyatakan Gibran Rakabuming tak perlu mundur dari wali kota jika menjadi cawapres di Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Solo menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari wali kota jika menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho menyebut Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

"Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye," katanya saat ditemui saat mendampingi Gibran di Kantor DPRD Solo, Selasa (24/10).

Lihat Juga :

Merujuk Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Di pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur.

Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.

"Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja," kata Herwin.

Lihat Juga :

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek