Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK - suara

 

Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

suara.com
October 16, 2023
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.

Gibran hanya tertawa mendengarnya.

Hal tersebut dicuitkan Gibran melalui akun X pribadinya.

Emotikon tertawa turut disematkan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Gibran santer dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres.

Akan tetapi, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Sebab, tahun ini ia baru berusia 36 tahun.

Sementara, aturan yang tertuang, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran supaya bisa menjadi peserta di Pilpres 2024.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman.

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya