RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Bidan dan Perawat Akan Diangkat Langsung PPPK Tanpa Tes, Segini Gajinya! - Ayo Bandung

 

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Bidan dan Perawat Akan Diangkat Langsung PPPK Tanpa Tes, Segini Gajinya!

By Ratu Prasiska Sadidah
ayobandung.com
October 9, 2023
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Seperti diketahui RUU ASN baru disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023. Salah satu pembahasannya mengenai pengangkatan tenaga honorer bidan dan perawat.

Seperti diketahui, pengesahan RUU ASN salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer termasuk bidan dan perawat.

Dalam RUU ASN waktu pengangkatan tenaga honorer bidan dan perawat tertuang pada pasal Pasal 135 A ayat (1) yang berbunyi

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer bidan dan perawat yang ingin diangkat menjadi PPPK diatur Pasal 131A pada Ayat 1 hingga 3 RUU ASN terbaru

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PPPK secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

2. Pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Sedangkan untuk pendapatan yang diberikan pemerintah pada tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK belum diketahui besaran pastinya, namun bila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ini rincian besaran gaji tenaga honorer kesehatan termasuk Bidan dan Perawat setelah diangkat menjadi PPPK kesehatan

1. Golongan VII terampil Rp2.647.700–Rp4.214.900

Terdiri dari Jabatan bidanperawat, terapis gigi dan mulut, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, serta perekam medis.

Fisioterapis, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, dan refraksionis optisien.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, asisten penata anestesi, okupasi terapis, ortotis protestis, teknisi gigi, teknisi transfusi darah, serta terapis wicara.

2. Golongan IX ahli pertama Rp 2.966.500–Rp4.872.000

Terdiri dari Jabatan bidan, terapis gigi dan mulut, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, serta fisioterapis.

Radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, dan administrator kesehatan.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, penata anestesi, fisikawan medis, pembimbing kesehatan kerja, serta psikologi klinis.

3. Golongan X ahli pertama Rp3.091.900-Rp5.078.000

Terdiri dari Jabatan dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, epidemiolog kesehatan, dan entomolog kesehatan.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dokter pendidik klinis, pembimbing kesehatan kerja, serta psikologi klinis.

Besaran gaji PPPK golongan XI ahli muda Rp3.222.700–Rp5.292.800 bagi jabatan dokter dan dokter pendidik klinis.

4. Golongan XI ahli muda Rp3.222.700–Rp5.292.800 untuk jabatan dokter dan dokter pendidik klinis.

5. Golongan XIII ahli madya Rp3.501.100–Rp5.750.100 untuk jabatan dokter.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya