Segera Diadili, Panji Gumilang Jadi Tahanan Kejari Indramayu
Indramayu, Beritasatu.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).
Dari pantauan Beritasatu.com, iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB.
Panji Gumilang tampak dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata. Saat tiba di Kejari Inramayu, Panji Gumilang ditutupi oleh jaket berwarna hitam saat hendak turun dari mobil dan menuju ruang pidana umum.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut
Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman kedua pasal itu adalah 6 tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke tahap II kepada Kejari Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin (30/10/2023). Dengan pelimpahan ini, Panji Gumilang bakal segera menjalani proses persidangan.
Komentar
Posting Komentar