Selain di Rumah SYL, PPATK Kerap Temukan Banyak Kasus Cek Palsu By BeritaSatu

 

Selain di Rumah SYL, PPATK Kerap Temukan Banyak Kasus Cek Palsu

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
October 17, 2023
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK usai akan konpers penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK usai akan konpers penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Cek senilai Rp 2 triliun yang diamankan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL beberapa waktu lalu terindikasi palsu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui, kasus cek palsu kerap ditemukan di masyarakat.

Khusus untuk cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL, Ivan menerangkan PPATK telah melakukan penelusuran. Hasilnya, PPATK mengendus adanya penipuan berkaitan dengan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. "Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan, dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujar Ivan.

Oknum penipu tersebut memiliki modus tersendiri dalam menjalankan aksinya. Mereka mengiming-imingi para calon korbannya dengan janji dapat komisi besar.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.

Begitu seseorang tertipu dan bersedia memberikan bantuan, kata, oknum itu kabur. "Jadi zonk," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan temuan cek BCA senilai Rp 2 triliun ketika tim penyidik menggeledah rumah dinas SYL. Temuan cek itu menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat politikus Nasdem itu.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (16/10/2023).

Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. Meski begitu, Ali Fikri menekankan KPK masih perlu mengecek kebenaran dari bukti cek tersebut.

Baca Juga

Komentar