Soal Jemput Paksa SYL, Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan KPK By BeritaSatu

 

Soal Jemput Paksa SYL, Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan KPK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menanggapi terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Sahroni menyebut ada kesewenang-wenangan KPK dalam penangkapan SYL.

SYL dijemput paksa KPK, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sahrnoi menyebut penangkapan ini tidak berlandaskan hukum.

“Ini ada kesewenang-wenangan. Ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara sebagaimana mestinya.”

“Kenapa melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi? Mau menghilangkan apa? Dia orang bukan menteri kok, kalau dia statusnya menteri melalui mekanisme hukum di jalani prosesnya, ada jemput paksa boleh. Kalo enggak, ya jangan. Kaya gini kenapa harus sekarang?” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum SYL, Febri Dianysah menyampaikan, pihaknya akan mengonfirmasi penangkapan ini kepada tim penyidik KPK. Pasalnya SYL sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023) siang, tetapi justru ditangkap sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Pak Syahrul Yasin Limpo justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat besok. Dia bilang akan kooperatif dan sudah mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri Dianysah dalam keterangan resminya, Kamis (12/10/2023).

Febri menambahkan, timnya juga sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK terkait konfirmasi kehadiran SYL.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023) malam. Saat pengumuman status tersangka tersebut, SYL tengah berada di Makassar menemani ibunya yang sedang sakit. Pada Kamis (12/10/2023), SYL akhirnya kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Selain SYL, dua pejabat Kementan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga

Komentar