KPK Jawab Kemungkinan SYL Langsung Ditahan Seusai Dijemput Paksa By BeritaSatu

 

KPK Jawab Kemungkinan SYL Langsung Ditahan Seusai Dijemput Paksa

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan langsung ditahan seusai dijemput paksa. Keputusan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Apakah akan dilakukan penahanan? Tentu kita lihat dulu nanti. Kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Setelahnya tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahana atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Menurut Ali, kewenangan penahanan SYL ada di tangan tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan.

"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu prosedur-prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan yang ada. Itulah yang kemudian menjaid kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan, termasuk penangkapan," ungkapnya.

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Ali Fikri juga menjelaskan alasan KPK menjemput paksa SYL, padahal sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023) siang.

Menurut Ali, langkah yang dilakukan KPK ini memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan banyak hal. Pasalnya SYL sudah kembali ke Jakarta dari Makassar pada Rabu (11/10/2023) malam, tetapi tak kunjung datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Ketika melakukan penangkapan, tentunya ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ali Fikri.

SYL ditangkap KPK di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya pada Rabu (11/10/2023) malam, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sebagai tanggapan atas penetapan status tersangka ini, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas langkah yang ditempuh SYL, kPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar