SYL Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar, KPK: Beda dengan Temuan di Rumdin - inews

 

SYL Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar, KPK: Beda dengan Temuan di Rumdin

By Nur Khabibi
inews.id
October 12, 2023
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang hasil korupsi yang diduga telah dinikmati Syahrul Yasin Limpo senilai Rp13,9 miliar berbeda dengan temuan penyidik pada penggeledahan di rumah dinas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang hasil korupsi yang diduga telah dinikmati Syahrul Yasin Limpo senilai Rp13,9 miliar berbeda dengan temuan penyidik pada penggeledahan di rumah dinas.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali. Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.

"Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, uang Rp13,9 miliar itu merupakan bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," katanya.

Ali meyakini, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).

Saat ini baru KS yang sudah ditahan. SYL sedianya diperiksa pada Rabu (11/10/2023), namun dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran ingin menemui orang tuanya terlebih dahulu di Makassar.

KPK pun mengingatkan agar SYL kooperatif. "Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar