Tak Revisi PKPU yang Atur Umur Capres-Cawapres, KPU Berpotensi Digugat By BeritaSatu

 

Tak Revisi PKPU yang Atur Umur Capres-Cawapres, KPU Berpotensi Digugat

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkapkan kritikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan minimal usia capres dan cawapres yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik. Ray Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka hal itu akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

"KPU sebelumnya siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti, dalam diskusi “Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Menurut Ray Rangkuti, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," kata Ray Rangkuti.

Ia mendorong KPU melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.

Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya