Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo Rp 1,68 Juta untuk Beli Mobil dan Alat Musik By BeritaSatu
Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo Rp 1,68 Juta untuk Beli Mobil dan Alat Musik
Ponorogo, Beritasatu.com – Selebaran sumbangan pengembangan dan peningkatan mutu sekolah (SPMS) milik SMPN 1 Ponorogo viral. Pasalnya dalam selebaran tersebut wali murid kelas VII diminta membayar senilai Rp 1,68 juta, untuk membeli mobil dan alat musik sekolah.
Unggahan terkait dengan SPMS yang ada di media sosial ini viral dan menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menyesalkan adanya kewajiban membayar sumbangan tersebut, terlebih di tengah gembar-gembor sekolah gratis dan progam dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang selalu hadir setiap tahunnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMP N 1 Ponorogo, Imam Mujahid, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh wali murid kelas VII, berikut dengan komite, perwakilan anggota DRPD Ponorogo, dan juga ada perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam pengambilan keputusan besaran sumbangan tersebut.
Ia berdalih, SPMS ini juga digunakan untuk menunjang anak didik saat menempuh pendidikan di SMPN 1 Ponorogo selama tiga tahun ke depan. Meski begitu untuk beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan besaran biaya tersebut, pihak sekolah tetap memberikan keringanan, bahkan juga mengizinkan untuk pembayaran secara dicicil.
Bahkan besaran nilai yang sebelumnya diajukan kepada wali murid pun bervariasi. Terdapat pilihan, yakni pertama senilai Rp 1,59 juta, pilihan kedua senilai Rp 1,68 juta, dan pilihan ketiga senilai Rp 1,77 juta. Dari pilihan yang diajukan tersebut dipilihlah nilai sumbangan sebesar Rp 1,68 juta atau pilihan kedua.
Dalam rinciannya, sumbangan tersebut digunakan untuk membeli peralatan praktik musik, mulai dari gitar, drum, keyboard, bas, amplifier, dan perkabelan. Sumbangan tersebut juga digunakan untuk meremajakan mobil sekolah dengan digantikan sebuah Toyota Inova tahun 2018 senilai Rp 240 juta dan juga untuk membeli 34 unit komputer.
“Jadi itu progam dari komite. Komite adalah kemitraan dari sekolah rangka membantu dan mendampingi sekolah,” kata imam.
Imam menjelaskan jika selama ini ada sejumlah kebutuhan sekolah yang memang tidak tercover oleh dana BOS sehingga untuk mencukupi kebutuhan tersebut pihaknya meminta sumbangan kepada sejumlah wali murid.
“Sumbangan yang diperbolehkan itu sumbangan sukarela, sumbangan sukarela itu diperlukan dalam peningkatan mutu sekolah,” ujar Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengatakan jika pihaknya selama ini sudah sering memberikan arahan terhadap satuan pendidikan agar dalam pelayanan pendidikan untuk tidak memberatkan masyarakat.
“Sehingga seharusnya satuan pendidikan itu menerapkan skala prioritas untuk sumbangan dan sebagainya. Untuk komite dan sebagainya itu, harus mempertimbangkan bagaiamana kepentingan masyarakat agar menjadi nyaman, makanya dengan muncul ini, kita sudah menghubungi pihak sekolah dan komite untuk direvisi kembali,” pungkas Nurhadi.
Komentar
Posting Komentar