Pilihan

Wakil Walkot Cilegon Diperiksa Bawaslu Dugaan Langgar Aturan Pemilu By CNN Indonesia

 

Wakil Walkot Cilegon Diperiksa Bawaslu Dugaan Langgar Aturan Pemilu

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi. Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meminta soal hasil pemeriksaan dirinya terkait dugaan pelanggaran kampanye ditanyakan ke Bawaslu Cilegon. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Serang, CNN Indonesia --

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta diperiksa Bawaslu Cilegon atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat negara.

Politikus PKS itu diduga melanggar proses kampanye jelang Pemilu 2024. Meski sudah dimintai keterangan oleh wasit pengawas pemilu itu.

Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

"Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja," ujar Sanuji ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10).

Sehari sebelumnya, Bawaslu masih enggan merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Walikota Cilegon itu.

"Terkait pemanggilan Pak wakil, dalam hal ini pak wakil dalam kapasitas perlu kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pak wakil. Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan," ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari, Senin, (9/10).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin lalu, sekitar pukul 10.00 -11.00 WIB.

Sebagai kepala daerah, Sanuji diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita, jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statement apapun itu juga ya, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statement," terangnya.

Sebagai kepala daerah dan pejabat negara, dilarang mengajak hingga mengkampanyekan pihak tertentu atau seorang individu yang turut berkontestasi di Pemilu 2024. Termasuk memajang spanduk atau baligho pileg maupun pilpres.

Jika ada temuan oleh panwaslu atau laporan, maka Bawaslu bisa mengkajinya untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak.

"Pokoknya unsur nya itu ajakan, himbauan peserta pemilu, kalau itu terpenuhi unsur itu dan kita kaji, terdapat pelanggaran atau tidak. Yang penting unsur 283 itu terpenuhi, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," kata Alam.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek