3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati – inews – https://bit.ly/4a7YsfR #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/TFNE4X5 - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati – inews – https://bit.ly/4a7YsfR #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/TFNE4X5

Share This

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati – inews November 27, 2023 at 06:15PM

  • Detail Berita

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Sidang tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id – Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Ketiganya yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Selain itu, ketiga terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Darat AD.

Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Detik-detik Mengerikan Imam Masykur Temui Ajal usai Disiksa Praka Riswandi Manik cs

Detik-detik Mengerikan Imam Masykur Temui Ajal usai Disiksa Praka Riswandi Manik cs

Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Oknum TNI, Dikawal LPSK

Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Oknum TNI, Dikawal LPSK

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.

Baca Juga

Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3

Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3

Diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Baca Juga

3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali

3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali

Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/TFNE4X5
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages