3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati – inews November 27, 2023 at 06:15PM
- Detail Berita
3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Sidang tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. (Foto: Giffar Rivana)
JAKARTA, iNews.id – Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Ketiganya yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain itu, ketiga terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Darat AD.
Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Detik-detik Mengerikan Imam Masykur Temui Ajal usai Disiksa Praka Riswandi Manik cs
Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Oknum TNI, Dikawal LPSK
Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.
Baca Juga
Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3
Diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Baca Juga
3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/TFNE4X5
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar