Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin – inews November 27, 2023 at 06:05PM 2023-11-27T15:35:00+07:00
Jonathan Simanjuntak
Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin
Togap Simangunsong menjelaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. Pencopotan harus dilakukan dengan koordinasi tim sukses terkait.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong. Togap saat itu hadir dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Mahfud MD Harap Pilpres 2024 Berjalan Demokratis dan Bermartabat
"Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," kata Togap dalam paparannya.
Kepala daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
Baca Juga
Baraya Sukabumi Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024
"Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan Mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu," ucapnya.
Ia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.
Baca Juga
Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres 2024 Tak Wajib Mundur
"Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu," tuturnya.
Lihat juga: Ayang Tata Semoga Ga Apa-apa Ya
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/LAi4TzR
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar