Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin – inews – https://bit.ly/3N3urDU #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/LAi4TzR - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin – inews – https://bit.ly/3N3urDU #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/LAi4TzR

Share This

Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin – inews November 27, 2023 at 06:05PM 2023-11-27T15:35:00+07:00
Jonathan Simanjuntak

Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin

Kepala Daerah Dilarang Copot Spanduk Parpol dan Capres Tanpa Izin Togap Simangunsong menjelaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk partai politik atau calon presiden tanpa izin. Pencopotan harus dilakukan dengan koordinasi tim sukses terkait.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong. Togap saat itu hadir dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Mahfud MD Harap Pilpres 2024 Berjalan Demokratis dan Bermartabat

Mahfud MD Harap Pilpres 2024 Berjalan Demokratis dan Bermartabat

"Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," kata Togap dalam paparannya.

Kepala daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.

Baca Juga

Baraya Sukabumi Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024

Baraya Sukabumi Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024

"Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan Mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu," ucapnya.

Ia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.

Baca Juga

Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres 2024 Tak Wajib Mundur

Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres 2024 Tak Wajib Mundur

"Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu," tuturnya.

Lihat juga: Ayang Tata Semoga Ga Apa-apa Ya

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/LAi4TzR
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages