3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? - IDX Channel

3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja?

14/11/2023 14:21 WIB
Saat melakukan PHK, perusahaan wajib membayarkan pesangon. Namun jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan, tidak akan mendapat pesangon.
3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)
3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa skenario PHK yang tidak dapat pesangon. Dalam artian, karyawan yang diputus hubungan kerjanya, tidak akan mendapatkan pembayaran pesangon karena sebab-sebab tertentu. 

Pada dasarnya, saat memutus hubungan kerja karyawan, perusahaan harus membayarkan pesangon sesuai masa kerjanya. Namun ada beberapa hal yang membolehkan perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon. 

Baca Juga:
Kadin: Badai PHK di Industri Manufaktur Masih akan Berlanjut (Foto: MNC Media)

Dikutip dari HukumOnline (14/11), ketentuan ini diatur dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK). 

Salah satu yang paling umum untuk diketahui adalah jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana dan ditahan oleh pihak berwajib. Meskipun begitu, karyawan tersebut tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah

Baca Juga:
PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur RI,(Sumber: IDX CHANNEL)

Lebih lengkapnya, seperti apa PHK yang tidak dapat pesangon? 

Karyawan yang di-PHK karena mangkir kerja selama lima hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara berturut-turut. 

Jika karyawan di-PHK karena terjadi skenario ini, maka sesuai pasar 51, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Namun karyawan tersebut tidak akan mendapatkan pesangon seperti karyawan lain yang di-PHK tanpa insiden. 

Kemudian pasal 52 ayat 2 menyebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK pada pekerja karena pekerja tersebut melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak (telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama). 

Jika terjadi PHK karena insiden tersebut, maka karyawan masih berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah, meskipun tidak menerima pesangon secara utuh. 

Perusahaan juga diperkenankan untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selam enam bulan berturut-turut akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian perusahaan. 

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 36 huruf 1, aturan ini juga secara jelas menyebutkan bahwa karyawan tersebut telah dipastikan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhir masa penahanan enam bulan. 

Namun demikian, karyawan itu tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah. Pemberian uang pengganti juga diatur dalam pasal 40 ayat 4, yakni berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali. 

Namun jika dalam enam bulan masa penahanan pekerja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut. 

Adapun besaran yang penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK tanpa pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 3, yakni: 

  • Masa kerja tiga tahun tapi kurang dari enam tahun mendapat dua bulan upah
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun, mendapat tiga bulan masa upah
  • Masa kerja sembilan tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, mendapat empat bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, mendapat lima bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, mendapat enam bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, mendapat tujuh bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, mendapat  delapan bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah 

Adapun uang penggantian hak yang akan diterima karyawan PHK tanpa pesangon adalah: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama 

Itulah beberapa jenis PHK yang tidak dapat pesangon. Namun demikian, pada dasarnya karyawan PHK tanpa pesangon tetap mendapatkan uang penggantian hak. (NKK)

Follow Berita IDX Channel di

Baca Juga

Komentar