758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan, Mayoritas Korban PHK dan Kontrak Kerja Selesai - IDX Channel

758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan, Mayoritas Korban PHK dan Kontrak Kerja Selesai

Setidaknya ada 758 ribu orang kehilangan pekerjaan per Agustus 2023.
758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan, Mayoritas Korban PHK dan Kontrak Kerja Selesai. (Foto MNC Media)
758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan, Mayoritas Korban PHK dan Kontrak Kerja Selesai. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Setidaknya ada 758 ribu orang kehilangan pekerjaan per Agustus 2023. Angka yang mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan jumlah klaim yang dilakukan pekerja yang berhenti bekerja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, per Agustus 2023, setidaknya ada 535.527 orang yang mengklaim JHT dengan alasan kontrak kerja yang diputus oleh perusahaan. Kemudian ada 222.995 orang yang juga mengklaim JHT karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:
3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)

"Jadi total untuk Agustus 2023 saja, dua bulan lalu, 758 ribu orang kehilangan pekerjaan baik karena kontak kerja selesai atau PHK," ujar Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).

Dita menjelaskan, kondisi ekonomi global yang belum pulih menjadi tantangan di sektor ketenagakerjaan. Permintaan pasar yang belum pulih membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan.

Baca Juga:
PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur RI,(Sumber: IDX CHANNEL)

Lebih lanjut, kata dia, ada beberapa sektor perkerjaan yang paling banyak mengalami pemutusan hubungan kerja terutama di industri padat karya. Seperti industri garmen, tekstil, sepatu, mainan, perkayuan, dan mebel yang paling sering melakukan efisiensi karena permintaan pasar melemah.

Baca Juga:
Kadin: Badai PHK di Industri Manufaktur Masih akan Berlanjut (Foto: MNC Media)

"Jadi memang kondisi tidak menggembirakan, tapi kita optimis tahun depan kita bisa reborn, karena memang ada pemilu yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di bawah," lanjutnya.

Dita mengungkapkan saat ini upaya Kemnaker yang dilakukan untuk menanggulangi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkannya ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lewat program tersebut diharapkan menjadi sebuah buffer atau penyangga daya beli masyarakat saat kehilangan pekerjaan.

Pemerintah bakal memberikan semacam uang pengganti gaji bagi korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP. Uang pengganti tersebut akan diberikan selama enam bulan berturut-turut, dengan penghitungan 45% dari upah di kantor lama selama tiga bulan, setelah bulan keempat besarannya menjadi 25%, dan hingga bulan keenam menjadi 15%.

"Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP), kemudian di bulan keempat, dia mendapatkan 25% dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15% sampai enam bulan," pungkasnya.

(YNA)

Baca Juga

Komentar