JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul Hakim Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023.
"Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir maka dibentuk MKMK yang baru," ucap Enny kepada wartawan, Jumat, (24/11/2023).
Laporan tersebut disampaikan ke dewan etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023).
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.
Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca-putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi.
"Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," tegasnya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar