Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa – Tempo - https://bit.ly/49lQajR
Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa – Tempo Media Informasi November 03, 2023 at 05:27PM
Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa



Reporter
Jumat, 3 November 2023 15:23 WIB
- Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. "Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "21 semuanya," kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Baca Juga:
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. "Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.
Baca Juga:
Scroll Untuk Melanjutkan
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
"Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
LAPORAN UTAMA
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Jokowi Dinilai Condong ke AS dengan Dorong Gibran sebagai Cawapres Prabowo
12 menit lalu
Peneliti politik Virdika Rizky Utama membaca duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam konteks persaingan geopolitik global. Jokowi merapat ke AS.Baca Selengkapnya
Anwar Usman Siap Diberhentikan dengan Tidak Hormat
24 menit lalu
Anwar Usman mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK.Baca Selengkapnya
Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD soal Hak Angket MK, Waketum PKB Membela
58 menit lalu