Bawaslu: 9 Daerah Ini Rawan Pelanggaran Pemilu - Beritasatu
Bawaslu: 9 Daerah Ini Rawan Pelanggaran Pemilu
Penulis: Aep | Editor: FMB

Bandung, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 9 kabupaten/kota yang rawan pelanggaran pemilu, di antaranya Bandung, Majalengka, dan Tasikmalaya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zaki M Zam Zam, dalam Apel Kesiapsiagaan Pemilu 2024 di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (23/11/2023).
Zaki menyebutkan bahwa dari 27 kota/kabupaten di Jabar, ada sembilan daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Pelanggaran tersebut diduga terkait ketidaknetralan ASN dan kepala daerah di beberapa wilayah.
"Jawa Barat ini ranking keempat secara nasional dalam skala index kerawanan pemilu (IKP). Untuk 27 Kabupaten Kota, setidaknya ada 9 kabupaten/kota yang berpotensi rawan," ujar Zaki M Zam Zam.
Menurut IKP Bawaslu, sembilan daerah itu adalah Kabupaten Bandung, Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kuningan, dan Cianjur.
Bawaslu akan terus melakukan upaya pencegahan di daerah yang dianggap rawan terkait kecurangan, seperti politik uang, unsur SARA, dan ujaran kebencian. "Upaya pencegahan memasifkan sosialisasi, utamanya mengimbau apa yang menjadi bagian dari indeks kerawanan, soal politik uang, unsur SARA, ujaran kebencian itu agar dihindari," ungkapnya.
Selain itu, Provinsi Jawa Barat menempati posisi kelima dari 38 provinsi dalam hal indeks demokrasi. "Jika ada ASN yang melanggar aturan pemilu, maka Bawaslu dan Pemprov Jabar akan menindak tegas sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tambah Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Barat, Dedi Supandi.