BP2MI: Negara tidak boleh tunduk hadapi sindikat PMI ilegal
Senin, 13 November 2023 20:45 WIB
JAKARTA (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan bahwa negara harus terus hadir dan tidak boleh tunduk menghadapi sindikat para oknum rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh tunduk menghadapi antek dan sindikat, negara harus hadir dan memastikan secara hukum untuk PMI bekerja," kata Ketua BP2MI Benny Rhamdani usai menerima kepulangan PMI dari Uni Emirat Arab (UEA) di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa pencegahan dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci mengantisipasi terjadinya pemberangkatan ilegal para PMI.
"Sosialisasi yang harus masif dilakukan hingga di level bawah karena inikan dari hulu kemudian pencegahan yang progresif, dan penegakan hukum yang revolutif dan ini yang harus dilakukan oleh negara" kata dia.
Baca juga: B2MI terima kepulangan 101 Pekerja Migran Indonesia ilegal dari UEA
Baca juga: Komnas HAM tekankan pentingnya literasi digital cegah TPPO
Ia mengatakan banyaknya PMI ilegal yang tidak bisa pulang karena harus menghadapi masalah hukum pada negara penempatan. Hal itulah yang membuat proses pemulangan PMI ke Tanah Air membutuhkan proses yang tidak mudah.
Benny juga menjelaskan bahwa tidak sedikit PMI yang berangkat secara ilegal mengalami masalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lainnya.
"Tidak sedikit yang mengalami masalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, di perjual belikan dari majikan satu ke majikan lain itu fakta-fakta yang menjadi catatan bahwa negara ini tidak lepas dari praktek penempatan ilegal dan ini harus kita lawan," ujarnya.
Berdasarkan data BP2MI pada periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat penempatan PMI sebanyak 237.992 penempatan. Tercatat, pada Oktober penempatan sebanyak 22.011 penempatan, dari jumlah itu sektor formal masih mendominasi dengan 13.086 penempatan dan 8.925 merupakan penempatan sektor informal.
Pada Oktober juga tercatat, 66 persen atau 4.931 penempatan di dominasi oleh tiga provinsi yakni Jawa Timur dengan 4.931 penempatan, kemudian Jawa Barat dengan 4.840 penempatan dan Jawa tengah 4.777 penempatan.
BP2MI juga melaporkan selama periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat 1451 aduan PMI yang berangkat secara non prosedural dan pengaduan pemberangkatan secara prosedural sebanyak 338 aduan. Untuk Oktober tercatat, 206 aduan pemberangkatan non prosedural dan pemberangkatan prosedural sebanyak 71 aduan.
Baca juga: BP2MI minta komitmen bersama untuk tangkap oknum rekrutmen PMI ilegal
Baca juga: Kepala BP2MI berharap aturan relaksasi pajak barang PMI segera terbit
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh tunduk menghadapi antek dan sindikat, negara harus hadir dan memastikan secara hukum untuk PMI bekerja," kata Ketua BP2MI Benny Rhamdani usai menerima kepulangan PMI dari Uni Emirat Arab (UEA) di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa pencegahan dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci mengantisipasi terjadinya pemberangkatan ilegal para PMI.
"Sosialisasi yang harus masif dilakukan hingga di level bawah karena inikan dari hulu kemudian pencegahan yang progresif, dan penegakan hukum yang revolutif dan ini yang harus dilakukan oleh negara" kata dia.
Baca juga: B2MI terima kepulangan 101 Pekerja Migran Indonesia ilegal dari UEA
Baca juga: Komnas HAM tekankan pentingnya literasi digital cegah TPPO
Ia mengatakan banyaknya PMI ilegal yang tidak bisa pulang karena harus menghadapi masalah hukum pada negara penempatan. Hal itulah yang membuat proses pemulangan PMI ke Tanah Air membutuhkan proses yang tidak mudah.
Benny juga menjelaskan bahwa tidak sedikit PMI yang berangkat secara ilegal mengalami masalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lainnya.
"Tidak sedikit yang mengalami masalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, di perjual belikan dari majikan satu ke majikan lain itu fakta-fakta yang menjadi catatan bahwa negara ini tidak lepas dari praktek penempatan ilegal dan ini harus kita lawan," ujarnya.
Berdasarkan data BP2MI pada periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat penempatan PMI sebanyak 237.992 penempatan. Tercatat, pada Oktober penempatan sebanyak 22.011 penempatan, dari jumlah itu sektor formal masih mendominasi dengan 13.086 penempatan dan 8.925 merupakan penempatan sektor informal.
Pada Oktober juga tercatat, 66 persen atau 4.931 penempatan di dominasi oleh tiga provinsi yakni Jawa Timur dengan 4.931 penempatan, kemudian Jawa Barat dengan 4.840 penempatan dan Jawa tengah 4.777 penempatan.
BP2MI juga melaporkan selama periode Januari hingga Oktober 2023 terdapat 1451 aduan PMI yang berangkat secara non prosedural dan pengaduan pemberangkatan secara prosedural sebanyak 338 aduan. Untuk Oktober tercatat, 206 aduan pemberangkatan non prosedural dan pemberangkatan prosedural sebanyak 71 aduan.
Baca juga: BP2MI minta komitmen bersama untuk tangkap oknum rekrutmen PMI ilegal
Baca juga: Kepala BP2MI berharap aturan relaksasi pajak barang PMI segera terbit
Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2023
- Tag:
Komentar
Posting Komentar