Bye-bye! Tunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Jadi Tinggal Seonggok Besi - detik

Bye-bye! Tunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Jadi Tinggal Seonggok Besi

By Rangga Rahadiansyah
oto.detik.com
November 15, 2023
Ilsutrasi STNK. Penunggak pajak 5+2 tahun akan membuat kendaraannya cuma jadi seonggok besi
Ilsutrasi STNK. Penunggak pajak 5+2 tahun akan membuat kendaraannya cuma jadi seonggok besi
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kembali agar pemilik kendaran taat membayar pajak kendaraannya. Sebab, ada ancaman sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan jika pajak tidak dibayarkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal. Artinya, kendaraan itu tidak punya surat-menyurat yang sah sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.

"Amanat UU Lalu Lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat," kata Firman dikutip dari situs resmi Humas Polri.

"Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan. Jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.

Selain itu, dengan taat membayar pajak kendaraan setahun sekali, kendaraan tetap teregistrasi di data kepolisian. Pemilik kendaraan juga membayarkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meski tidak diharapkan adanya kecelakaan.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan, itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan, dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," ujarnya.


(rgr/din)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya