Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun - Kompas

Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun

Kompas.com - 15/11/2023, 10:42 WIB
Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.
Lihat Foto
Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa dipergunakan.

Lihat Foto
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (14/11/2023).

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata dia.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ucap Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya