Camat dan Lurah DKI Diminta Pahami Lokasi yang Dilarang Pasang APK
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan lurah dan camat untuk mengetahui lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta.
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," ujar Heru, Rabu, 22 November.
Heru juga meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berkoordinasi dengan wali kota setempat ketika hendak menertibkan atribut kampanye. Diharapkan pesta demokrasi dapat berjalan dengan tertib dan aman.
"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," jelasnya.
Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu. Termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.
"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral," imbuhnya
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut pada sejumlah lokasi. Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Komentar
Posting Komentar