Cerita Suhartoyo Jadi Ketua MK, 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman - inews

Cerita Suhartoyo Jadi Ketua MK, 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Cerita Suhartoyo Jadi Ketua MK, 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman Wakil Ketua MK Saldi Isra bercerita perjalanan hingga akhirnya Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Ketujuh hakim lain tak bersedia menggantikan Anwar Usman. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Penunjukan Suhartoyo buntut Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pun menceritakan perjalanan hingga akhirnya Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Dia mengatakan, kesembilan hakim konstitusi semula diminta mengeluarkan pandangan masing-masing hingga akhirnya muncul dua nama dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Kedua nama itu yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Sementara ketujuh hakim lain mengaku tak bersedia menjadi ketua.

"Setelah semua bergilir sembilan orang akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama, karena yang lain tidak bersedia jadi ketua sehingga muncul dua nama. Satu, Saldi isra dan kedua, Bapak Doktor Suhartoyo," kata Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).

Kemudian, Saldi Isra dan Suhartoyo melakukan diskusi kecil siapa yang akan maju menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Kemudian disepakati akhirnya Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK.

"Yang disepakati untuk mejadi ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," katanya.

Suhartoyo mengatakan dirinya menyanggupi menjadi Ketua MK karena merasa ada panggilan dan juga permintaan dari para hakim-hakim di MK.

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).

"Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua (Suhartoyo dan Saldi Isra), sehingga kalau beliau-beliau (para hakim) sudah memberikan kepercayaan kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023). MK kemudian diminta segera memilih ketua yang baru dalam waktu 2 hari.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya