Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    Curi Start Kampanye, Bawaslu Bongkar Alat Peraga Sosialisasi Caleg dan Capres - Beritasatu

    1 min read

    Curi Start Kampanye, Bawaslu Bongkar Alat Peraga Sosialisasi Caleg dan Capres

    Senin, 20 November 2023 | 22:20 WIB
    Penulis: Andriadi Perdana Putra | Editor: DIN
    Bawaslu Kota Pontianak membongkar ratusan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif bahkan calon presiden di sejumlah fasilitas umum di kawasan protokol, Senin, 20 November 2023.
    Bawaslu Kota Pontianak membongkar ratusan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif bahkan calon presiden di sejumlah fasilitas umum di kawasan protokol, Senin, 20 November 2023. (Beritasatu.com / Andriadi Perdana Putra)

    Pontianak, Beritasatu.com - Bawaslu Kota Pontianak membongkar ratusan alat peraga sosialisasi, berupa baliho dan banner, milik calon anggota legislatif bahkan calon presiden yang terpasang di sejumlah fasilitas umum di kawasan protokol, Senin (20/11/2023).

    ADVERTISEMENT

    Penertiban yang dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dilakukan karena alat peraga ini memuat unsur kampanye dan dipasang di tempat terlarang. Hal tersebut dinilai melanggar aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye dalam tahapan Pemilu.

    "Penertiban alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, Senin (20/11/2023).

    BACA JUGA
    ADVERTISEMENT

    Ridwan menjelaskan, penertiban ini telah sesuai dengan mekanisme. Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden melalui liaison officer (LO).

    "Sesuai kesepakatan, yang tidak diturunkan akan diturunkan pada hari Senin, 20 November. Kemungkinan ini akan dilakukan selama dua hari mengingat begitu banyaknya alat peraga sosialisasi," ungkap Ridwan.

    Dia menegaskan, pembongkaran atau penertiban ini merupakan sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak mengindahkan imbauan dari KPU atau Bawaslu untuk menurunkan sendiri alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

    BACA JUGA

    "Sanksinya, kami turunkan, karena mereka tidak mau menurunkan setelah ada imbauan untuk menertibkan secara mandiri. Seharusnya mereka yang memasang juga yang menertibkan," jelasnya.

    Ridwan menambahkan, terkait tempat atau lokasi pemasangan alat peraga ini belum memiliki acuan. Hal tersebut masih menunggu penetapan aturan dari KPU terkait masa kampanye yang akan digelar pada 28 November hingga 10 Desember 2023.

    "Nantinya, ada lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan setelah penetapan aturan tersebut," ujarnya.

    Penetapan lokasi atau titik pemasangan alat peraga ini juga menunggu surat keputusan (SK) dari Wali Kota Pontianak, yang saat ini sedang diperbaiki. SK tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU dan dilakukan diskusi bersama liaison officer partai politik serta pihak Bawaslu.

    "Yang penting, sosialisasi tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang. Bawaslu dan KPU hanya menegaskan bahwa yang dilarang adalah alat sosialisasi yang menyerupai peraga kampanye. Misalnya, jika ada foto dan nomor urut caleg itu tidak diperbolehkan. Namun, jika hanya foto saja tanpa unsur kampanye, itu tidak masalah," pungkas Ridwan.

    Komentar
    Additional JS