Debt Collector Dibatasi Hanya Boleh Tagih Pinjol Maksimal Jam 8 Malam


10 November 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitSejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Klaim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi yang mengatur debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol) hanya boleh melakukan penagihan ke debitur maksimal pukul 8 malam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SE tersebut diatur ketentuan, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan dalam melakukan penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," kata Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).
Agusman menegaskan, penyelenggara atau pihak pinjol wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
"Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," kata dia.
Apa yang dilakukan OJK ini adalah sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, dan untuk keberlangsungan industri pinjaman online serta memastikan dampak positif industri ini terhadap perekonomian di Indonesia.
"Sanksi (pelanggaran penagihan) pakai dengan POJK nomor 10 tahun 2022, sudah ada sanksi-sanksi ini satu paket. Semua pengaturan dan pengawasan di situ ada sanksinya," pungkas dia.
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/9x3hn8e
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar