Diberhentikan, Firli Bahuri Akan Dianggap Tamu Jika Datangi Kantor KPK - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Diberhentikan, Firli Bahuri Akan Dianggap Tamu Jika Datangi Kantor KPK - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

Diberhentikan, Firli Bahuri Akan Dianggap Tamu Jika Datangi Kantor KPK

Selasa, 28 November 2023 | 06:53 WIB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Beritasatu.com / Muzakir Nurdin)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu jika mendatangi kantor KPK seusai diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut. Firli diberhentikan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebut keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menimbulkan konsekuensi. Nawawi mengatakan, Firli tidak perlu berkantor.

BACA JUGA

"Kedatangan beliau di kantor ini, kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

Nawawi menyampaikan, dirinya memperoleh informasi barang-barang Firli Bahuri masih tersimpan di ruangan yang bersangkutan. Untuk itu, Firli bisa saja datang ke KPK untuk mengambil barang-barangnya.

"Jadi mungkin besok lusa sudah diambil, prosedurnya dengan masuk melalui depan gitu. Tidak melalui akses seperti kemarin-kemarin," ujar Nawawi.

Diberitakan, Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara.

BACA JUGA

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara setibanya di Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages