Ini Efek Makan Keripik Pisang Mengandung Narkoba yang Dijual di Bantul – medcom - https://bit.ly/3u5d66G
Ini Efek Makan Keripik Pisang Mengandung Narkoba yang Dijual di Bantul – medcom Media Informasi November 03, 2023 at 05:17PM
Ini Efek Makan Keripik Pisang Mengandung Narkoba yang Dijual di Bantul
Ahmad Mustaqim – 03 November 2023 13:59 WIB

Alat produksi dan kripik pisang mengandung narkoba. Medcom.id/Ahmad Mustaqim





Ahmad Mustaqim – 03 November 2023 13:59 WIB
Alat produksi dan kripik pisang mengandung narkoba. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Bantul: Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso menuturkan efek usai memakan keripik pisang mengandung narkoba sama seperti memakai narkoba secara langsung.
"Dampak setelah mengonsumsi meningkatkan mood, terangsang, ada euforia bahagia. Hampir sama dengan dampak jenis narkoba lain," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.
Ia mengatakan aparat terus memantau berbagai titik berpotensi terjadi peredaran narkoba. Ia mengatakan narkoba bila diolah dalam bentuk lain akan lebih mahal harganya.
Keripik pisang dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp6 juta dengan ukuran mulai 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyebut narkoba yang menjadi salah satu bahan dasar pembuatan keripik pisang bukan kategori baru. Untuk menyebarluaskan produknya, pelaku juga membuka rumah produksi di Bekasi.
"Peredaran hampir terjadi di berbagai wilayah. Modus sudah sangat berkembang, tidak konvensional, sudah masuk keseharian masyarakat," kata dia.
Total ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus itu. Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(NUR)
- Happy
- Inspire
- Counfuse
- Sad