Jadi Ketua MK, Suhartoyo Bakal Segera Bentuk MKMK Permanen
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo segera mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, selama ini MKMK hanya sebatas tim adhoc yang bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan.
Suhartoyo menegaskan pembentukan MKMK merupakan perintah undang-undang untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dengan adanya MKMK permanen, maka dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bisa segera diproses.
"Itu perintah undang-undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 Undang-Undang MK yang sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," kata Suhartoyo seusai membacakan sumpah jabatan sebagai ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Suhartoyo, MKMK permanen sebenarnya sudah dikonsepkan, hanya mengalami penundaan untuk diwujudkan. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa Peraturan MK membolehkan MKMK dibentuk secara adhoc dan tidak permanen.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan pihaknya akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu untuk menentukan komposisi dan anggota MKMK permanen. Menurut dia, komposisinya bisa seperti saat ini atau berubah, tergantung kesepakatan para hakim MK.
"Itu harus melalui rapat permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim, bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia Hakim MK dan kami berdua (dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra) juga nanti bermusyawarah," pungkas Suhartoyo.
Komentar
Posting Komentar