Pilihan

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup - Beritasatu

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 23 November 2023 | 00:47 WIB
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: AB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. (BeritaSatu Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

ADVERTISEMENT

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli dijerat dengan Pasal 12, serta Pasal 12E  atau Pasal 12B atau Pasal 11  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

BACA JUGA

"Untuk Pasal 11, Firli terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/11/2023)

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK sebagai tersangka," ujar Kombes  Ade. 

BACA JUGA

Ade menambahkan, ada sejumlah tindak lanjut terkait penetapan tersangka Firli. Salah satunya, bakal kembali memeriksa Firli sebagai tersangka.


Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek