Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: AB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli dijerat dengan Pasal 12, serta Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Untuk Pasal 11, Firli terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/11/2023)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK sebagai tersangka," ujar Kombes Ade.
Ade menambahkan, ada sejumlah tindak lanjut terkait penetapan tersangka Firli. Salah satunya, bakal kembali memeriksa Firli sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar