JAKARTA, iNews.id - Dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran informasi RPH tersebut.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Dia mengatakan, pembocoran informasi yang berasal dari MK itu disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi karena termasuk rahasia negara. Pelanggaran itu, kata Maydika, masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Kendati demikian, pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap polisi dapat turun tangan mengusut kebocoran informasi yang dimaksud oleh MKMK.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," katanya.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 6 hakim konstitusi akibat hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) bocor ke publik.
"Para hakim terlapor secara bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Keenamnya yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar