JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui tujuh nama menjadi hakim agung tahun 2023. Keputusan disepakati usai proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak beberapa hari lalu.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Setelah itu, Adies pun melanjutkan pengambilan keputusan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi, atau yang mewakili maka komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketujuh hakim Agung tersebut di antaranya calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah, calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono, calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono, calon hakim agung kamar pidana Sutarjo, calon hakim agung kamar pidana Yanto dan calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Legislator Golkar itu pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
"Apakah nama-nama dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para anggota Komisi III DPR.
Dengan begitu, kata Adies, selesai sudah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc 2023 yang telah dilaksanakan sejak Senin, 20 November 2023 hingga Kamis, 23 November 2023.
Kemudian, hasil tersebut akan Komisi III DPR serahkan pada rapat paripurna yang akan dilakukan pada 5 Desember 2023.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi penganti rapat bamus pada 8 November 2023 maka hasil persetujuan ini akan dilaprokan dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Deesember 2023," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar