Kuasa Hukum Bantah Kabar Lukas Enembe Meninggal
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipastikan tidak meninggal dunia. Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum Enembe merespons kabar kliennya meninggal dunia.
"Sebagai penasihat hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Paviliun Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Petrus menerangkan, dirinya sempat mendampingi Lukas Enembe di RSPAD, Selasa (14/11/2023) sore. Enembe saat ini disebut dalam kondisi baik-baik saja. Lukas Enembe juga patuh mengikuti saran para dokter terkait kesehatannya.
"Kondisi beliau hari ini setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan. Untuk tindakan cuci darah dilakukan dengan durasi selama tiga sampai empat jam," ujar Petrus.
Pada 19 Oktober 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe. Hakim meyakini Enembe (tidak) bersalah atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Lukas Enembe yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal meringankan yakni Enembe belum pernah dihukum, sedang sakit, serta punya tanggungan keluarga.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Rianto.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Lukas Enembe dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," tutur Hakim Rianto.
Komentar
Posting Komentar