Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Wajib Mundur Sebagai Hakim MK - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Wajib Mundur Sebagai Hakim MK - Beritasatu

Share This

Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Wajib Mundur Sebagai Hakim MK

Kamis, 9 November 2023 | 12:59 WIB
Penulis: Nabiel Gibran | Editor: NBG
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan (Beritasatu.com / Ifan Ahmad)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Secara hukum, (Anwar Usman) enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur juga sebagai Hakim MK.

Menurut Mahfud, sanksi yang sudah diberikan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan.

ADVERTISEMENT

"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.

BACA JUGA

Mahfud mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah, untuk mengutarakan tanggapannya kepada MKMK yang telah memberikan sanksi kode etik padanya.

"Bilang saja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Selasa (7/11), dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA

Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages