MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut RPH Perkara Syarat Usia Cawapres
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (21/11) hari ini.
Enny juga mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya Perkara 141. Untuk Perkara 141 sebagaimana Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).
Enny menjelaskan Perkara 141 ini belum diputus dan masih pembahasannya akan dilanjutkan oleh para hakim.
"Proses pembahasan belum selesai karena bersamaan juga dengan membahas perkara yang lain dan akan dilanjut," sambung Enny.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan akan segera membawa Perkara 141 ini ke RPH.
Hal itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan Perkara 141 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (20/11).
"Ini kami nanti sama saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Suhartoyo.
FOTO: Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Petitum pemohon juga sempat diperjelas pada sidang tersebut, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur".
Perkara 141 ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana. Ia menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah pada perkara ini.
Mereka ingin Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK No. 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Ketentuan syarat usia capres-cawapres menurut hasil Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Viktor mengatakan pihaknya ingin mengganti ketentuan tersebut menjadi lebih spesifik, yakni syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres.
MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh berusia di bawah umur 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Keputusan tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun ikut serta di Pilpres di 2024 mendatang.
Adapun kini, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut dua. Di sisi lain, Gibran saat ini juga masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Komentar
Posting Komentar