MKMK Tegaskan Tak Berwenang Nilai Isi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 | 17:41 WIB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Istimewa / -)
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
BACA JUGA
MKMK menilai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," kata Jimly.
BACA JUGA
Diketahui, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK hari ini. Dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/goa5uiK
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar