Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres
1:07 Estimated 236 Words ID Language

MKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. (Foto: Antara)
JAKARTA, iNews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini, Jumat (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik.
Baca Juga

MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik karena Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara yakni 3 isu hukum. Yakni penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim, dan perkara nomor 90 dan nomor 91 tetap dilanjutkan," ucap Anggota MKMK, Bintan R Saragih.
Atas dasar pertimbangan itu MKMK menegaskan hakim Arief Hidayat tak melanggar etik dalam hal tersebut.
Baca Juga

MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor
"Berdasarkan fakta di atas, Arief Hidayat tak bisa disebut melanggar kode etik. Walaupun ada yang mengungkap sisi psikologi seorang hakim. Tetapi hal itu bukan pelanggaran kode etik," tuturnya.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
TAG : putusan mkmk mahkamah konstitusi arief hidayat
Bagikan Artikel:
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/IfzU8eG
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar