MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina | Sindo news

MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina | Halaman Lengkap



Jum'at, 10 November 2023 - 15:18 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Foto/Serangan Israel ke Gaza Palestina/REUTERS

A A A

JAKARTA - Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina . Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel .Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023)."Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh. Fatwa ini juga kata dia, merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya.MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel."Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," katanya.Adapun empat poin dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan yakni sebagai berikut:1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Follow Berita SINDOnews di Google News

(maf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya