Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi – Beritasatu - https://bit.ly/3QIXtL9

    1 min read

    OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi – Beritasatu Media Informasi November 03, 2023 at 04:51PM

    OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

    Jumat, 3 November 2023 | 15:15 WIB
    Penulis: Prisma Ardianto | Editor: WBP

    Kantor Indosurya. (Istimewa)

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis 2 November 2023 mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life). Langkah ini merupakan hasil pengawasan OJK karena selama pengawasan khusus, Prolife tidak berhasil mengatasi masalah.

    ADVERTISEMENT

    "Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife bertujuan menciptakan industri asuransi sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dikutip dari Investor Daily, Jumat (3/11/2023).

    BACA JUGA

    Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena Prolife gagal memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk menyelesaikan SPKU dengan memerintahkan perusahaan menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Meskipun diberi kesempatan memperbaiki RPK, Prolife tidak berhasil mengatasi masalah yang mendasar. Selain pencabutan izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham pengendali Prolife, Henry Surya untuk mengganti kerugian perusahaan, sesuai undang-undang.

    OJK juga berupaya melindungi konsumen dan pemegang polis dengan memfasilitasi pengaduan konsumen dan memberikan edukasi mengenai manfaat dan risiko skema policy holder buy out (PBO). Dengan dicabutnya izin usaha Prolife, perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya dalam 30 hari dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

    BACA JUGA

    Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau nilai aset perusahaan.

    Pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen perusahaan hingga tim likuidasi dibentuk. Tim likuidasi bertugas membersihkan harta dan menyelesaikan kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

    Komentar
    Additional JS