0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Pakar Hukum: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Final dan Mengikat - Beritasatu

    1 min read

    Pakar Hukum: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Final dan Mengikat

    Jumat, 3 November 2023 | 21:31 WIB
    Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

    ADVERTISEMENT

    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang. "Perlu dipahami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu," kata Abdul Chair, Jumat (3/11/2023).

    Menurutnya, terkait dengan berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

    BACA JUGA

    Abdul Chair mengatakan dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

    Dengan demikian, menurut Abdul Chair, tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan MK. "Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK tersebut," katanya.

    BACA JUGA

    Sebagai negara hukum, lanjut Abdul Chair, maka kewajiban menaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

    "Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum. Segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK," pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS